Bersama ini kami sampaikan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi
dari Direktorat Jenderal GTK yang diunduh melalui Aplikasi SIM Tunjangan
Profesi per tanggal 16 Maret 2016.

Download :
Catatan :
Bagi Guru yang status dokumennya “Verval Ulang” harap menyerahkan :

Download :
Catatan :
Bagi Guru yang status dokumennya “Verval Ulang” harap menyerahkan :
- Menyerahkan Berkas : Fotocopy Setifikat Pendidik (legalisir LPTK), Fotocopy Ijazah S1 (legalisir Perguruan Tinggi), SK PNS/Mutasi/GTY (legalisir Kepala Sekolah) dimasukkan dalam snellheter plastik.
- Menyerahkan File : Scan Sertifikat Pendidik (asli), Scan Ijazah S1 (asli) , Scan SK PNS/Mutasi/GTY (asli)






